Kapolda Malut Rekomendasikan Pecat 8 Anak Buahnya

- 22 September 2023, 13:24 WIB
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, rekomendasikan memecat 8 anak buahnya karena langgar disiplin dan kode etik Polri.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, rekomendasikan memecat 8 anak buahnya karena langgar disiplin dan kode etik Polri. /FOTO: Twitter@ Polda_Malut/

PortalMaluku.com — Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Midi Siswoko, merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan anak buahnya yang diduga melanggar kode etik Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusinya dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik Kepolisian RI.

"Delapan anggota yang diajukan PTDH adalah AKP SA, Bripka AHK, Bripka MF, Bripka L, Brigpol MF, Brigpol Ts, Briptu ARD, dan Briptu RSS," kata Kabid Humas Kombes Pol Michael, Irwan Thamsil, Senin lalu, dilansir dari Antara.

Irwan menyebut, PTDH ini dilakukan sebagai tindakan tegas Kapolda Malut tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melakukan kesalahan. "Kapolda akan menindak tegas jika ada anggota yang salah, jelas itu akan ditindak sesuai aturan," ujar dia.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan dan Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan

Sebelumnya, Polda Malut telah melakukan PTDH terhadap 25 personel selama tahun 2020 hingga 2022, karena melakukan pelanggaran berat seperti perselingkuhan, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika. Sikap itu diambil karena ia menganggap para anak buahnya itu telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Selain itu, Kapolda juga menekankan pentingnya asas kemanfaatan dan keadilan dalam memberikan sanksi kepada anggota Polri. Asas kemanfaatan mengacu pada pertimbangan sejauh mana manfaatnya bagi organisasi Polri dalam memberhentikan seseorang dengan PTDH.

Sedangkan asas keadilan berarti memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x