Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan dan Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan

- 21 September 2023, 14:34 WIB
Dugaan korupsi dalam dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi dalam dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /PMJ News

PortalMaluku.com, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi bekas Gubernur Papua Lukas Enembe memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan. Permohonan Lukas itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, pada Kamis kemarin.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," demikian bunyi nota pembelaan Lukas Enembe, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 21 September 2023.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Lukas Enembe memohon agar semua asetnya yang disita KPK segera dikembalikan. Tak ayal itu, eks Bupati Puncak Jaya periode 2007-2012 itu juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas, yang telah disita mohon dikembalikan.

Saya mohon agar saya jangan dizalimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Petrus.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan

Lukas membantah telah menerima suap dan gratifikasi. Ia menyebut dirinya sebagai Gubernur Papua yang bersih selama mengemban jabatan itu. "Karena memang saya tidak melakukan seperti dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang 'clean and clear", ucap Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lukas juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai dia selesai menjalani hukuman pidananya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah