Pemkot Ambon Alokasikan Rp23 Miliar di APBDP 2023 untuk Bayar Gaji 1.258 Pegawai Kontrak

- 26 September 2023, 09:39 WIB
Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. FOTO: Penina F Mayaut/Antara
Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Ambon. FOTO: Penina F Mayaut/Antara /

PortalMaluku.com - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan Pemerintah Kota Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023 untuk membayar gaji pegawai kontrak. Ia menyebut pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat ihwal nasib pegawai kontrak di periode 2023.

"Kami telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar gaji 1.258 tenaga kontrak dari bulan Juli hingga Desember 2023. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan," kata Bodewin Senin lalu, dilansir dari Antara Maluku.

Diketahui, kebijakan dari pemerintah pusat memungkinkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan situasi sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga diputuskan memperpanjang kontrak para pegawai, dan tak menghentikan mereka hingga akhir 2023.

"Dana gaji pegawai kontrak dialokasikan untuk enam bulan, sehingga kita harus menunda alokasi anggaran untuk hal lainnya. Untuk itu, kami akan melakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan agar semuanya dapat berjalan dengan lancar," tuturnya.

Baca Juga: Pemuda Katolik Dukung Polda Maluku Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra

Sebanyak 1.258 tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon akan tetap bekerja hingga Desember 2023 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat. Untuk memenuhi komitmen ini, Pemerintah Kota menganggarkan sejumlah Rp23 miliar untuk membayar gaji para tenaga kontrak.

Pegawai kontrak, lanjut Bodewin, yang diangkat sebelum moratorium akan tetap menjalankan tugas mereka hingga akhir 2023. Dia memastikan Pemkot Ambon akan memenuhi hak-hak para pegawai sesuai waktu yang ditentukan.

"Kami telah mengambil kebijakan untuk terus membayar gaji para pegawai kontrak, namun nasib mereka akan kembali disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," ujar dia.

Bodewin juga meminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung anggaran gaji para tenaga kontrak sambil menunggu penetapan kebijakan dari pemerintah pusat.

Dia juga meminta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait nasib para tenaga kontrak ke depan.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x