Pemuda Katolik Dukung Polda Maluku Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra

- 24 September 2023, 03:11 WIB
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara (PK Komcab Malra) saat menggelar konferensi pers soal kasus dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara, TH, Sabtu, 23 September 2023.
Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara (PK Komcab Malra) saat menggelar konferensi pers soal kasus dugaan kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara, TH, Sabtu, 23 September 2023. /FOTO: PK Komcab Malra/

PortalMaluku.com — Pengurus Pemuda Katolik Maluku Tenggara (PK Komcab Malra) memberi dukungan penuh atas sikap Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) yang terus malanjutkan proses hukum kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan TH, Bupati Maluku Tenggara, terhadap TSA, 21 tahun, pada April 2023. Mereka mendesak polisi mengambil tindakan hukum jika ada pihak yang ingin menghalangi dan menggagalkan proses penyidikan kasus tersebut.

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi ketika TSA bekerja di kafe milik TH yang berada di kawasan Air Salobar, Ambon, sejak April lalu. Empat bulan kemudian, 1 September 2023, korban mengadukan perkara ini ke SPKT Polda Maluku.  Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara: TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Belakangan TSA mencabut laporan tersebut setelah upaya damai dilakukan pihak keluarga, juga dikabarkan ia dinikahi terduga pelaku secara siri.

Pjs Ketua Pemuda Katolik Malra, Izaak Ignatius Setitit, mengatakan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan dipandang melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut dia, hasil kajian yang dilakukan organisasinya menyatakan penyelesaian kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan dianggap tak sesuai substansi UU TPKS. "Substansi utama UU TPKS adalah menyelenggarakan penegakan hukum dan rehabilitasi terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Izaak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 September 2023.

Pemuda Katolik Malra memandang jika polisi tidak menerapkan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual sang Bupati, TH, hal itu justru akan memberi ruang kepada terduga pelaku untuk mengulangi perbuatannya. Sebab, tak ada proses rehabilitasi kepada pelaku seperti yang diatur dalam UU TPKS.

Dalam amatan mereka pascakasus kekerasan seksual itu dilaporkan ke polisi, Pemuda Katolik Malra mensinyalir ada sejumlah pihak yang berusaha menggagalkan proses penyidikan di Polda Maluku.

Upaya pencegahan itu, lanjut mereka, termasuk perbuatan tindak pidana yang telah diatur dalam UU TPKS dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Jadi kami mengharapkan semua pihak, termasuk keluarga korban, kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung di Polda Maluku," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Lagi Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan

Pemuda Katolik Malra pun mengingatkan polisi supaya tetap profesional dalam mengusut kasus kekerasan seksual tersebut, sehingga korban dapat mendapatkan keadilan, juga masyarakat merasa dilindungi oleh hukum. "Kami berkomitmen terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, dan mendorong agar kasus ini diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x