Seruan Teken Tolak Omnibus Law dan Penolakan Wakil Gubernur Maluku

- 12 Oktober 2020, 18:56 WIB
Demonstrasi mahasiswa IAIN Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin 12 Oktober 2020.
Demonstrasi mahasiswa IAIN Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku, Senin 12 Oktober 2020. /Reihana Monny/

Menemui Demonstran

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, pun menemui pengunjuk rasa. Dalam penyampainnya, dia menolak menandatangani surat pernyataan bersama yang diajukan pendemo.

Baca Juga: PDIP-Demokrat Saling Sindir: Antara Drama Politik dan Tangisan Puan Mahrani

Orno menyampaikan apresiasinya terhadap aksi tersebut. Namun, kata dia, untuk teken pernyataan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu kewenangan gubernur. Menurutnya, setiap daerah punya situasi yang berbeda.

Dia menyinggung beberapa gubernur di sejumlah daerah yang telah menolak Omnibus Law. Dia berdalih, Maluku tidak bisa dipaksakan untuk menolak atau menerima tanpa ada konsultasi dengan pemerintah pusat sesuai dengan etika birokrasi.

"Kita hanya bisa melanjutkan pernyataan ade-ade ke pusat," kata Orno di depan pengunjuk rasa.

Suara protes bernada tinggi terhadap pernyataan Orno keluar dari mulut sejumlah peserta aksi. "Kami tidak butuh panjang lebar, silakan tandatangani petisi ini," ucap pendemo.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Proses dan Waktu Pencairan Dana BLT BPJS Tahap 2

"Hei, ade, jangan Anda mamaksa saya. Kita duduk satu meja dan diskusikan ini bersama. Jangan main desak-desak saja begitu. Jadi, bukan hanya Anda baca, langusung kami tanda tangan," kata Orno menanggapi protes pendemo.

Baginya, sebelum pernyataan penolakan terhadap Omnibus Law Kerja ini diserahkan ke pemerintah pusat, perlu ada diskusi bersama terlebih dahulu, yang juga melibatkan para wakil rakyat (DPR) di daerah.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x