BLT BSU Tahap 5 Siap Cair, Ada Duit Tahap Sebelumnya Gagal Transfer, Ini yang Perlu Diketahui

24 November 2020, 02:04 WIB
Ilustrasi BLT BSU dan bantuan Pemerintah lainnya /PIXABAY/EmAji/

PORTALMALUKU.COM -- KEMENTERIAN Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) temin 2 tahap 4 kepada 10,48 juta penerima. Kemnaker pun mengumumkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 akan segera cair.

Meski sudah mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 4, masih banyak masyarakat mengeluh belum mendapatkan BSU. Selain itu ada juga yang mengaku memenuhi syarat sebagai penerima BSU, tapi masih belum menerima BLT Subsidi Gaji tesebut.

Nah, untuk penerima yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU, bisa langsung cek penerima di link resmi Kemnaker. Namuan, perlu berhati-hati, karena di BSU termin 1 tercatat masih ada sejumlah rekening bank yang gagal ditransfer.

Baca Juga: Kemnaker Sebut BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap IV Sudah Cair, Begini Rinciannya

Untuk masyarakat yang belum mendapatkan bantuan BSU ini ada beberap penyebab dalam skema teknis pencairan BSU.

Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ditransfer ke karyawan secara bertahap sebagaimana termin 1 yang cair dalam 5 tahap ke 12,4 juta karyawan.

Berdasarkan data 12,4 juta karyawan tersebut, maka ada sekitar 1,9 juta karyawan yang belum ditransfer karena hingga tahap 4 baru cair 10,48 juta dengan rincian sebegai berikut:

Baca Juga: Rizieq Shihab Belum Dipanggil, Polisi: Surat Panggilan adalah Kewenangan Penyidik

Berikut rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di termin 2 seperti dikutip artikel Berita DIY, "BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Siap Cair, Cek Rekening Ada Karyawan Gagal Ditransfer", yaitu:

1. Tahap 1: 2.180.382 karyawan

2. Tahap 2: 2.713.434 karyawan

3. Tahap 3: 3.149.031 karyawan

4. Tahap 4: 2.442.289 karyawan

Oleh karena itu karyawan yang belum dapat bantuan sebesar Rp1,2 juta ini akan ditransfer di tahap 5.

Namun, para pekerja yang belum dapat bantuan ini juga perlu hati-hati dan kembali mengecek rekening bank yang dimiliki.

Berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.

Baca Juga: Taylor Swift dan The Weekend Merajai Juara AMA 2020, Ada juga K-Pop BTS, Intip Daftar Pemenang

Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh termin 1 atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Taylor Swift dan The Weekend Merajai Juara AMA 2020, Ada juga K-Pop BTS, Intip Daftar Pemenang

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orangtua, email, nomor HP, dan password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Besarnya bantuan yang diterima karyawan adalah Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta dalam dua bulan.*** Berita DIY/Iman Fakhrudin

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler