Rizieq Shihab Belum Dipanggil, Polisi: Surat Panggilan adalah Kewenangan Penyidik

- 23 November 2020, 21:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono /Humas Polri

PORTALMALUKU.COM — Kasus dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terkait kerumunan massa pada kedatangan Rizieq Shihab dan pernikahan putrinya membuat penyidik Polri hingga saat ini terus menyelidiki. 

Dari sejumlah pejabat daerah yang telah melewati masa pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, namun Imam Besar FPI itu belum juga mendapat surat panggilan dari tim penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan rencana untuk memanggil Rizieq Shihab , itu adalah kewenangan penyidik.

Baca Juga: Taylor Swift dan The Weekend Merajai Juara AMA 2020, Ada juga K-Pop BTS, Intip Daftar Pemenang

Baca Juga: Rossi Resmi Tinggalkan Yamaha, Kemana The Doctor Berlabuh?

“Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik,” ujar Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Hingga saat ini, Awi menuturkan gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami.

Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Wagub DKI: Saya akan Berikan Keterangan Fakta dan Apa Adanya

Baca Juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, Ruhut: Sakit Jiwa, Aku Tertawa Termehek-mehek

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x