BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Begini Skema Penyaluran dan Cara Ceknya

24 November 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenegakerjaan Gelombang 2 tahap 4 /Eko Anug/Pixabay

POTALMALUKU.COM – KEMENTERIAN Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 kepada 2,44 juta pekerja pada Jumat 20 November 2020.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 disalurkan kepada para penerima secara bertahap. Skema pencairan BLT Subsidi Gaji sama seperti pada termin 1 yang disalurkan kepada 12,4 juta pekerja. Pada Oktober lalu, penyaluran termin I mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pihaknya telah menyalurkan bantuan sebesar Rp600 perbulan itu sejak Jumat 20 November 2020 dengan total anggaran Rp2,93 triliun.

Baca Juga: Tidak Perlu Buat Rekening Baru, Guru Honor Bisa Cek Nama di PD Dikti

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," ujar Ida dikutip Fix Indonesia dari artikelnya, "BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Cek Nama Penerima Bantuan di Link Ini".

Berdasarkan data pencairan BLT Subsidi Gaji hingga di tahap 4, tercatat duitnya baru disalurkan sebesar 84,5 persen dari total penerima yang telah melalui proses pemeriksaan kelengkapan data.

Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan sejak Oktober 2020 lalu, penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 1 mencapai 99,43 persen, tahap 2 99,38, tahap 3 99,32, tahap 4 capai 94,09 persen, dan terakhir tahap 5 akan disalurkan ke 602.468 pekerja atau 97,39 persen.

Diketahui, sekitar 15,5 persen, dari total penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, dipastikan akan langsung disalurkan di tahap 5.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi PPKT Bagi Guru Honorer

Dalam proses pencairan tahap 5 nanti, disarankan kepada para penerima perlu menghindari pemakaian rekening bermasalah. Berdasarkan data pencairan tahap 4, tercatat BLT Subsidi Gaji baru disalurkan 84,5 persen dari total karyawan.

Itu artinya ada ada sekitar 15,5 persen dari total penerima akan disalurkan di tahap selanjutnya yaitu pada tahap 5.

Hingga tahap 4 sudah ada total 10.48 karyawan yang bantuan BLT Subsidi Gajinya sudah disalurkan Kemnaker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sedangkan sisanya akan ditransfer di tahap 5 jika tidak ada perubahan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Fitur Baru Mirip TikTok, Snapchat Berhasil Luncurkan Spotlight

Meski begitu Anda harus berhati-hati sebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak akan cair ke karyawan yang memiliki rekening sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Sedangkan bagi, karyawan yang ingin mengecek kepastian mendapat bantuan ini di tahap 4 atau tahap 5 mendatang bisa cek nama mereka melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Baca Juga: Lawan Tindakan TNI, Pria Ini Mengaku akan Mencetak dan Memasang Baliho Rizieq Shihab Lagi

6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Apabila pekerja ingin mendapatkan transferan BLT subsidi gaji BPJS ketenagakerjaan, maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dikutip dari situs Kemnaker.

Kemnaker menjelaskan BLT BPJS ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu Menepi--Ngatmombilung

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. *** Fix Indonesia/Sabrina Mulia R

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler