BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Sudah Cair Hari Ini,  Begini Syarat dan Cara Mengeceknya

- 17 November 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay/EmAji

PORTALMALUKU.COM -- KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta.

Untuk total guru honorer yang yang menjadi sasaran penerima BLT di tahap dua ini sebanyak 1,63 guru honorer. Semua berasal dari pendidikan negeri dan swasta.

Penyaluran BLT Rp1,8 itu dicairakan Kemendikbud hari ini, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Apakah Penyakit Pilek Rentan Menular? Ini Kata Dokter

Baca Juga: BLT BSU BPJS Tahap III Telah Cair Rp600 Ribu, Segera Cek Rekeningmu

Di luar guru honorer Kemendikbud, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah untuk guru dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 749,5 ribu orang.

Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Mengutip arikel Isu Bogor berjudul, "Berikut Cara Cek dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Cair Hari Ini", begini cara mengeceknya dan syarat penerimaan BLT Rp1,8 juta.

Baca Juga: Timnas Inggris dihantam Badai Cedera Jelang Lawan Islandia

Baca Juga: Masa Pemerintahan Biden, PM China: Hubungan AS-China akan Lebih Baik

Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara. Pertama, email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

Kedua tidak menggunakan email orang lain. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.

Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Guncang Sumatera Barat Magnitudo 6,3

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.

Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan.

Pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

Baca Juga: Anes Baswedan dan Sejumlah Pejabat Dipanggil Bareskrim Polri terkait Pernikahan Najwa Shihab

Kedua, belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Ketiga, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.*** Isu Bogor/Chris Dale

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x