10 Lembaga Negara non-Pemerintahan Dibubarkan, Ini Daftarnya

30 November 2020, 11:23 WIB
Presiden Jokowi sampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap para guru /Kris/
PORTALMALUKU.COM -- Berdiri Sejak 1989 hingga 2018, 10 lembaga negara non-pemerintahan akhirnya dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Pembubaran lembaga negara non-kementerian dikelurkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
 
Dalam aturan tersebut tertulis "Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,"demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
 
Baca Juga: Sikap Rizieq Shihab Ogah Penuhi Panggilan, Mahfud MD : Kalau Merasa Sehat Tentu Tak Keberatan
 
Baca Juga: Saat Musim Hujan, Ini Tujuh Kesalahan Kecil yang Harus Dihindari Pengemudi
 
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.
 
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
 
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
 
Dilansir Portalmaluku.com dari laman Antara, berikut 10 lembaga yang dialihkan ke kementrian terkait.
 
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
 
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
 
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
 
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
 
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
 
Baca Juga: Segera Buka kuota-belajar.kemendikbud.go.id, Ada Kuota Gratis Dua Bulan dari Kemendikbud
 
Baca Juga: Dugaan ‘Pembunuhan tak Disengaja' oleh Dokter Pribadi Maradona
 
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.
 
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
 
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.***
Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler