Jokowi Paparkan 6 Poin Positif Omnibus Law Cipta Kerja di KTT- APEC

- 19 November 2020, 15:00 WIB
Presiden Jokowi .
Presiden Jokowi . /BPMI Setpres/Kris


PORTALMALUKU.COM -- Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memaparkan enam poin positif pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), pada 18 November 2020.

Dalam pertemuan itu virtual itu, Jokowi mengatakan, tujuan utama UU Cipta Kerja untuk menciptakan iklim berusaha.

Serta menciptakan investasi berkualitas bagi pelaku bisnis. Termasuk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan investor asing.

Baca Juga: Jangan Sampai Namamu Tidak Ada, Berikut Kriteria Guru Honorer yang Dapat Bantuan BSU PTK

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong," kata Jokowi dalam KTT APEC, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Pungutan liar (pungli) yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas," tambahnya.

Jokowi mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja tetap mengutamakan komitmen untuk perlindungan ramah lingkungan.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel "Promosikan Omnibus Law di KTT APEC, Jokowi: Pungli Diberantas, Birokrasi Berbelit Dipotong" ada 6 dampak dari disahkannya Omnibus Law yang akan memberikan dampak signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia.

1. Proses perizinan proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Persyaratan untuk investasi juga menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran. 

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Love Story - Taylor Swift

2. Pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

3. Kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah, pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan moda minimum. Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah.

Baca Juga: Soal Hajatan Rizieq Shihab, Polisi akan Periksa Gubernur Jabar

4. Berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan juga semakin mudah serta menarik, terutama dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif fiskal.

5. "Kelima, Indonesia membentuk lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung atau tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga," ujar Jokowi menjelaskan.

6. UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.

Baca Juga: Alasan Jomblo Menurut Zodiak : Leo Karena Ingin Jadi Pelakor

Jokowi mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasifik untuk memanfaatkan peluang UU Omnibus Lawyang baru saja disahkan pemerintah pada 2 November 2020 lalu.

"Saya yakin para pengusaha dan pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini," kata Jokowi.

Di akhir, Jokowi meminta untuk bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x