Mensos: Penerima PKH Maksimal Lima Tahun Setelah Itu Harus Diganti

5 Desember 2020, 12:25 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara /Arahkata/

PORTALMALUKU.COM — Pererima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal lima tahun berjalan. Pasalnya supaya ada pergantian untuk keluarga miskin lainnya.  

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, mengatakan setelah dari lima tahun, harus ada pergantian supaya ada kesempatan bagi orang lain yang membutuhkannya.

Menurut Juliari, pihaknya akan membuat aturan terkait bantuan penerima PKH.

Baca Juga: Sebab Anak dan Menantu Calonkan Diri, Media Asing sebut Jokowi Berubah

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Aceh Timur, 15 Kecamatan Terendam Banjir

“Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya,” ujar Juliari, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman Antara, Sabtu, 5 Desember 2020.

Juliari menambahkan, dirinya beberapa kali mendapatkan keluhan dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH, yang tidak berubah setiap tahunnya.

Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: MU vs West Ham : Ambisi Solskjaer Menang di Hadapan Suporter

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Torino : Nyonya Tua Lebih Diunggulkan

Untuk bisa memasukkan Keluarga Penerima Manfaat baru, lanjut Juliari, perlu adanya pembaruan data penerima manfaat.

Menurutnya, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasar catatan Juliari, ada kurang lebih sebanyak 300 kabupaten kota yang tidak melakukan pembaruan data selama lima tahun.

Baca Juga: Sudah Cair, Cara Mengecek BSU Guru Agama di Link simpatika.kemenag.go.id. 

Baca Juga: Gunung Semeru Hingga Saat Ini Masih Luncurkan Lava Pijar

Dikarenakan tidak ada pembaruan data, maka masyarakat yang seharusnya layak menerima PKH, tidak mendapatkan haknya.

“Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk,” tutur Juliari.

Kementerian Sosial juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.

Baca Juga: Diduga Tipu Jamaah Umrah, Dua Pengusaha Ditangkap Polda Aceh

Baca Juga: Kemendikbud Minta Hapus Tiga 'Dosa Besar' di Kampus, Ini Alasannya

“Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah,” imbuh Juliari.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.

“Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana,” jelas Pepen.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Lewat Petunjuk Sendal

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Dalam Doa -- Souqy Band

Untuk dapat memenuhi azas keadilan langkah pertama yang akan diambil Kemensos adalah meningkatkan jumlah graduasi KPM PKH dari 10 persen pada tahun ini menjadi 30 persen pada tahun depan.

Hingga saat ini jumlah KPM PKH yang telah tergraduasi sebanyak 1.179.304 KPM. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur tercatat KPM graduasi sebanyak 225.183 KPM, termasuk di dalamnya dari Kabupaten Malang KPM graduasi sebanyak 8.458 KPM.

Data Kementerian Sosial mencatat jumlah bansos PKH yang telah disalurkan di Provinsi Jawa Timur senilai Rp5,4 triliun rupiah untuk 1.678.173 KPM. Sedangkan untuk Kabupaten Malang bansos PKH yang disalurkan senilai Rp286 miliar rupiah untuk 91.804 KPM.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler