PORTALMALUKU.COM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat berhasil menangkap seorang pencuri berkat petunjuk sebuah sandal yang dicuri oleh tersangka dan dijual kepada tetangga korban.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial SH, warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Ditangkap setelah sandal yang ia curi dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat, 4 Desember 2020 seperti dikutip Antara.
Tersangka SH mencuri perhiasan emas senilai Rp7 juta. Tak hanya itu, SH elain juga membawa sepasang sandal dan menjualnya ke tetangga korban.
Baca Juga: Terkait Dalang Seruan Azan Jihad, Polisi: Ini jadi Perhatian Khusus Polda Jabar
Baca Juga: Berikut Jadwal Liga Italia Putaran Kesepuluh, Mulai Malam Ini Hingga Besok
SH malakukan aksi pencuriannya seorang diri. Sebelum mencuri, SH sudah mengintai kondisi sekitar rumah korban.
Pada saat rumah korban kosong, SH langsung bereaksi: memasuki rumah korban dengan cara membuka jendela menggunakan obeng.
"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," kata Syahduddi.
Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Beberapa Wanita Benci Hubungan Romantis
Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan BSU Kemendikbud Guru Honorer di Laman bsudikti.kemdikbud.go.id
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.***