Sebanyak 49,167 Orang Siap Terima Bantuan APB Rp1 Juta, Ini Daftar Nama Penerima

19 Januari 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi Rupiah. /pixabay.com/EmAji

PORTALMALUKU.COM — Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah disalurkan. 

Bantuan APB yang disalurkan Kemendikbud ini sebesar Rp1 juta, sedangkan yang berhak menerima bantuan APB sebanyak 49.167 orang.

Informasi terkait pendaftaran bantuan APB ini sudah ditutup sejak November 2020 lalu. Sedangkan untuk pencairan sejak Desember 2020 lalu.

Baca Juga: P3K 2021 Segera Dibuka, Ini 9 Cara Pendaftaran yang Harus Dilengkapi

Seperti dikutip dari Portalsulut dengan judul “Berikut Nama-nama Penerima Bantuan 1 Juta dari Kemendikbud”, ini juga untuk menjawab sejumlah status yang menuliskan jika bantuan ini masih dibuka.

Belum diketahui apakah program ini akan berlanjut pada tahun 2021 mendatang atau tidak.

Sekedar diketahui melansir laman resmi APB, ada sejumlah kriteria pelaku budaya untuk mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Baca Juga: Siapkan Diri Anda, Ini Syarat Pendaftaran P3K 2021, Guru Honorer Wajib Tahu!

Kriteria tersebut yakni:

1. Prioritas I

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya Rp5 juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara Rp5 juta hingga Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.

2. Prioritas II

CpnBaca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak 2019 Lalu: Ini 8 Instansi yang Terima Lulusan SMA

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juga sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas Rp 10 juta sebelum wabah berlangsung.

Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu:

- Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat

Baca Juga: Pejar Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta, Ini Syaratnya

- Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter

- Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain

- Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Nah, untuk mengetahui siapa penerima bantuan ini bisa dilihat DISINI.***(Harry Tri Atmojo/Portalsulut)

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler