Ada Bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU-BP Kelas 3 2021, Simak Penjelasannya

- 30 Desember 2020, 23:48 WIB
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya
iuran BPJS kesehatan naik per 1 Januari 2021, Simak ketentuannya /Dok. PMJ/

PORTALMALUKU.COM – DEPUTI Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, mengatakan pemerintah memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menerapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Ni Made seperti dikuti PR Pangandaran dalam artikelnya, "Pemerintah Berikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di 2021, Berikut Rinciannya", Rabu kemarin.

Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: NIK KTP tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Begini Syarat dan Cara Memastikan Pencairan BLT UMKM

Peserta yang mendapatkan bantuan iuran BPJS ini yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Pekerja (BP) kelas 3.

Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengungkapkan di tahun 2020, Pemerintah sudah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai 2,7 triliun. Di tahun 2021, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

“Secara keseluruhan Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” ujar Yustinus.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x