Kasus Asusila di Bekasi Menyeret Staf Kelurahan

5 Maret 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pemerkosaan. /Pexels/RodnaeProduction

PORTALMALUKU.COM -- Seorang staf di Kantor Kelurahan Bekasi Selatan berinisial RJ diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan penjaga warung di Kantor tersebut.

Sebelumnya polisi telah memeriksa enam orang staf dari kantor tersebut.

Penambahan dari enam orang itu, pihak kepolisian menetapkan ada tujuh orang yang diperiksa termasuk suami korban.

Untuk diketahui, suami korban adalah dari pihak pelapor terkait kasus yangb menimpa istrinya itu.

Baca Juga: Kondisi Myanmar Siaga II, Kemenlu RI Imbau WNI Balik ke Tanah Air

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurizzal menyebut selain enam orang staf kelurahan pihaknya juga memeriksa pihak pelapor yaitu suami korban.

"Kita sudah mintai keterangan. Sudah ada 7 saksi, termasuk suami pelapor. Sisa enamnya adalah staf kelurahan," ujar Alfian, dilansir dari PMJ News, Jumat, 5 Februari 2021.

Menurut Alfian, dalam laporannya korban mengaku tidak bisa keluar karena ruangan oknum lurah terkunci. Bahkan korban disebutkan sempat berteriak saat insiden tersebut.

Baca Juga: Dwi Gol Alexis Sanchez Makin Kokohkan Inter Milan di Puncak Klasemen Serie A Italia

"Kita melakukan penyelidikan yang katanya si pihak perempuan mau keluar nggak bisa, karena pintunya terkunci sampai menggedoor-gedor dan teriak," tutur Alfian.

Namun, kata dia, keterangan 6 saksi tidak ada yang mendengar jeritan pelapor.

Pihak kepolisan juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor kelurahan tersebut. Dari pemeriksaan awal, kondisi kantor oknum lurah di Bekasi itu pintunya tidak bisa dikunci.

Baca Juga: Gol Bunuh Diri Buat Tottenham Menang Atas Fulham

"Saat kita lakukan olah TKP tidak bisa terkunci. Dan tidak dikunci. Dan kacanya itu semua kaca terang. Sehingga sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan itu, itu menurut analisa saya. Kan kita harus bicara otentik, secara saintifik harus kita buktikan secara ilmiah," kata Alfian.

Para saksi yang diperiksa menyebut ER, kata dia, hanya berada di ruangan oknum lurah yang diduga melakukan tindakan asusila selama 2 menit.

"Waktu keluar dan masuknya korban tidak lebih dari 2 menit. Dan ini sedang kita lakukan penyelidikan masih," ujar Alfian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Maret 2021 : Capricorn Jangan Rakus, Aquarius Waktunya Tembak Doi

Sebagai informasi, seorang oknum lurah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak asusila.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2020 itu berawal saat korban yang merupakan penjaga warung kopi berinisial ER tengah mengantar es teh manis.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler