Sempat Adu Mulut, Rizieq Shihab Tanya Arti Kata Undangan dan Hasutan

18 Mei 2021, 10:09 WIB
Rizieq Shihab.* /Antara/

PORTALMALUKU.COM -- Dalam sidang kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab sempat melontarkan pertanyaan soal perbedaan hasutan dan undangan kepada saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang.

Pertanyaan itu, dia sampaikan terkait undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Diketahui kasus tersebut dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.

Rizieq Shibab mengatakan dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?

Mendengar hal itu, Frans Asisi Datang langsung menjawab berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata hasutan dan dan undangan adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasukan TNI Berangkat ke Palestina untuk Mengendalikan Perang?

"Undangan itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya. Sementara kata hasutan berbeda dengan undangan. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jawab Frans, Senin, 17 Mei 2021.

Dilansir dari laman Depok.Pikiran-Rakyat dalam artikel "Habib Rizieq Tanya Arti Kata Hasutan dan Undangan, Saksi Ahli Bahasa: 2 Hal yang Miliki Makna Berbeda". Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Senin, 17 Mei 2021.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto, dan Frans Asisi Datang.

Pada kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Sebut Tidak Ada yang Kenal Presiden Jokowi di Forum Internasional, Rocky: Ngomong Dua Kalimat Aja Gak Bisa

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Di kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sate Daging Babi, Benarkah?

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU, Sanan Tanjung.

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***(Sitiana Nurhasanah/Depok.Pikiran-Rakyat).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler