Ferdy Sambo Ditahan Karena Langgar Prosedur Penanganan TKP, Salah Satunya Ambil CCTV

7 Agustus 2022, 15:54 WIB
Ferdy Sambo Ditahan Karena Langgar Prosedur Penanganan TKP, Salah Satunya Ambil CCTV /foto ant

PORTALMALUKU.COM -- Irjen Pol. Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akhirnya resmi ditahan.

Penahanan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena dugaan melanggar prosedur penanganan Temoat Kejadian Perkara (TKP).

Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya kinii ditempatkan di di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawas Pemeriksa Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Baca Juga: Ramai soal Kabar Penangkapan Ferdy Sambo, Mabes Polri: Timsus yang Akan Sampaikan

Diantara pelanggaran Irjen Pol Ferdy Sambo adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV.

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip dari Antara melalui Pikiran-Rakyat.com, 7 Agustus 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, pencopotan kamera pengawas CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuh ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata mahfud MD dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Download Twibbon dan Logo HUT ke-77 RI untuk Rayakan Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etuik, namun bisa kena pidana. Sementara itu, saksi pelanggaran etik dan pelanggaran pidana sangat berbdea.

Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peraduilan pidana diputuskan oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil pidana dan lainnya.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau profesional. Namun, sekaligus juga bisa melanggar pidana karena obstraction on justice dan lain-lain, ujarnya.

Baca Juga: Filosofi Logo HUT Ke-77 RI, Link Twibbon, dan Logo Peringatan Ulang Tahun Indonesia 2022

Sebelumnya, Mantan Kadi Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tadi kan disebutkan dalam melakukan oleh TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Devisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo masuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional dengan menangani TKP.***

 

Editor: Yusuf Samanery

Tags

Terkini

Terpopuler