1. Tahap 1: 2.180.382 karyawan
2. Tahap 2: 2.713.434 karyawan
3. Tahap 3: 3.149.031 karyawan
4. Tahap 4: 2.442.289 karyawan
Oleh karena itu karyawan yang belum dapat bantuan sebesar Rp1,2 juta ini akan ditransfer di tahap 5.
Namun, para pekerja yang belum dapat bantuan ini juga perlu hati-hati dan kembali mengecek rekening bank yang dimiliki.
Berkaca dari pencairan di termin 1, sebanyak 152 ribu karyawan gagal ditransfer bantuan ini karena rekening mereka bermasalah.
Baca Juga: Taylor Swift dan The Weekend Merajai Juara AMA 2020, Ada juga K-Pop BTS, Intip Daftar Pemenang
Kemnaker baru menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh termin 1 atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker.