7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.
Besarnya bantuan yang diterima karyawan adalah Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta dalam dua bulan.*** Berita DIY/Iman Fakhrudin