FPI: Jangan Terlalu Sibuk dengan Isu Spanduk, Jangan Lupa dengan RUU Cilaka

- 28 November 2020, 16:50 WIB
Terkait UU Cipta Kerja, FPI Tegaskan Habib Rizieq Shihab Siap Bantu Rakyat Tolak Omnibus Law
Terkait UU Cipta Kerja, FPI Tegaskan Habib Rizieq Shihab Siap Bantu Rakyat Tolak Omnibus Law /Tangkapan layar Twitter/@Kabar_FPI/.*/Twitter/@Kabar_FPI

PORTALMALUKU.COM —  Melalui vidio pada akun Twitter @Kabar_FPI, yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), bahwa jangan sampai lupa dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Jangan terlalu sibuk dengan isu spanduk. Jangan lupa dengan RUU Cilaka," cuit @Kabar_FPI, dalam vidio tersebut.

Pada akun itu juga menjelaskan, Habib Rizieq telah mempelajari isi dari daf UU Ciptaker yang telah disahkan oleh pemerintah. Rizieq Shihab juga siap untuk berjuang dengan rakyat untuk menolaknya.

Seperti yang dilansir dari laman Mantrasukabumi, pada, Sabtu, 28 November 2020 dengan judul artikel ‘Terkait UU Cipta Kerja, FPI Tegaskan Habib Rizieq Shihab Siap Bantu Rakyat Tolak Omnibus Law

"Imam Besar HRS sudah selesai membaca dan mempelajari RUU Cipta Kerja. Dan beliau menyatakan SIAP BERJUANG bersama Mahasiswa, Buruh dan Rakyat yang menolak RUU Cipta Kerja!," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan oleh pemerintah pada 5 Oktober 2020. Pemerintah mulai menerapkan Undang-Undang tersebut pada 2 November 2020 lalu.

Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik dan demonstrasi, karena dikhawatirkan akan merugikan hak-hak buruh dan pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

Serangkaian unjuk rasa dan demonstrasi untuk menolak undang-undang ini, hingga kini masih berlangsung dan menuntut agar undang-undang ini dicabut.

Di postingan selanjutnya, akun tersebut kemudian menuliskan bahwa Habib Rizieq Shihab didatangi oleh pihak kepolisian untuk memberikan surat pemeriksaan.

"Mohon Do'a dari semuanya. Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan," tulis akun tersebut.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x