PORTALMALULU.COM -- MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sisa duit penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 bisa dimanfaatkan pada 2021 mendatang.
Mengutip Antara, Senin, 30 November 2020, menyebutkan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020, menyebutkan ada empat syarat sisa dana pada rekening khusus ini dapat dialihkan untuk pembiayaan pada 2021.
Syarat penggunaan duit sisa tersebut yaitu mencakup kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Tembak Mati Kelompok MIT yang Melawan
Baca Juga: Antisipasi Potensi Banjir La Lina dan Menekan Klaster Baru Corona di DKI, Luhut: Kita akan Terapkan
Kemudian tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada tahun 2020, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada 2020 dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.
PMK ini juga mengatur sisa dana yang dimaksud yaitu kegiatan tersebut tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan tersebut diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan, termasuk penyelesaian pembayaran, paling lambat 30 Juni 2021 dan tidak ada pengenaan denda keterlambatan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dipanggil Polda Metro Jaya, Polisi: Tidak Usah Bawa Simpatisan
Baca Juga: Produk Sony Berupa PS5 Lebih Banyak Terjual Dibangkitkan Produk Microsoft
Menkeu memastikan penggunaan sisa dana pada rekening khusus ini harus melalui tahapan revisi DIPA Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara revisi anggaran.