Mahasiswa Kendari Ditembak, Seorang Polisi Divonis Empat Tahun Penjara

- 1 Desember 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212. /

PORTALMALUKU.COM — Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, La Randy ditembak oleh oknum polisi. Sebagai pelaku penembakan Brigadir Abdul Malik akhirnya divonis pidana penjara empat tahun.  

Abdul Malik divonis penjara emapt tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo membacakan tuntutan yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Berikut 4 Program BLT yang Diperpanjang Hingga 2021 Mendatang. Ayo, Intip dan Segera Daftar

Baca Juga: Viral! Tiga Orang Pekerja Proyek di Kupang Disambar Petir hingga Tewas

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka,” kata Hakim Agus Widodo.

Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.

Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: JADWAL CHAMPIONS MALAM INI: Shakhtar vs Real Madrid, Liverpool vs Ajax

Baca Juga: NAHAS! Pelajar SMA Asal Alas Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Tower 30 Meter, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x