Mahasiswa Kendari Ditembak, Seorang Polisi Divonis Empat Tahun Penjara

- 1 Desember 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212. /

PORTALMALUKU.COM — Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, La Randy ditembak oleh oknum polisi. Sebagai pelaku penembakan Brigadir Abdul Malik akhirnya divonis pidana penjara empat tahun.  

Abdul Malik divonis penjara emapt tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo membacakan tuntutan yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Berikut 4 Program BLT yang Diperpanjang Hingga 2021 Mendatang. Ayo, Intip dan Segera Daftar

Baca Juga: Viral! Tiga Orang Pekerja Proyek di Kupang Disambar Petir hingga Tewas

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka,” kata Hakim Agus Widodo.

Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.

Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: JADWAL CHAMPIONS MALAM INI: Shakhtar vs Real Madrid, Liverpool vs Ajax

Baca Juga: NAHAS! Pelajar SMA Asal Alas Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Tower 30 Meter, Begini Kronologinya

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tercorengnya institusi Kepolisian dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga memiliki istri dan seorang anak dan terdakwa bertanggungjawab membantu pengobatan korban,” kata Hakim Agus.

Baca Juga: Populer: SM Entertainment Gunakan Penampilan Aespa untuk Menutupi 3 Perbuatannya yang Memalukan

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa beserta kuasa hukumnya maupun JPU yang hadir secara daring menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menerima putusan Majelis Hakim.

Randy merupakan mahasiswa Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO) angkatan 2016 yang tewas tertembak saat melakukan unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada 26 September 2019.

Randy diduga tewas tertembak oleh tersangka Brigadir AM. Selain Randy. Polda juga tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya mahasiswa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Kardawi (19) D-3 Jurusan Teknik Sipil Program Pendidikan Vokasi (PPV) angkatan 2018.

Baca Juga: Gunung Semeru Sembur Awan Panas, 550 Warga Mengungsi

Selain Randy, perbuatan pelaku juga mengakibatkan seorang ibu hamil terluka saat unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK tahun 2019.

Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa AM tidak menghadiri apel siaga pasukan pengamanan demonstrasi sehingga tidak mendengarkan arahan pimpinan bahwa dalam penanganan unjuk rasa tidak dibolehkan menggunakan senjata api.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah