PORTALMALUKU.COM -- Lebih dari 3,6 triliun anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kememdikbud) mulai disalurkan bertahap hingga akhir November.
BSU Kemendikbud diberikan pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi.
Kemdikbud meluncurkan Program BSU bagi PTK non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 sejak awal bulan November.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Begini Skema Penyaluran dan Cara Ceknya
Baca Juga: Tidak Perlu Buat Rekening Baru, Guru Honor Bisa Cek Nama di PD Dikti
Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud".
Baca Juga: Ini Cara Daftar Seleksi PPKT Bagi Guru Honorer
Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:
1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'
3. Pastikan menggunakan email yang aktif
4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik
5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.
Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.
Baca Juga: Lawan Tindakan TNI, Pria Ini Mengaku akan Mencetak dan Memasang Baliho Rizieq Shihab Lagi
Baca Juga: Ternyata Ada Kemiripan Antara Otak Manusia dan Jaringan Kosmik Galaksi
Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***