Tarif Cukai Naik, Ribuan Pekerja Pabrik Rokok Terancam Menganggur

- 4 Desember 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi cukai rokok naik/pixabay
Ilustrasi cukai rokok naik/pixabay /pixabay

PORTALMALUKI.COM -- Ribuan pekerja pabrik rokok terancam menjadi pengangguran. Ancaman itu menyusul rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2021.

 Sejumlah perusahaan rokok bahkan menolak kenaikan cukai rokok tersebut. Aksi penolakan yang dilakukan oleh pengusaha rokok ini, mendapat dukungan dari pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak.

 Payaman menilai kenaikan CHT, khususnya di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), berpotensi akan menciptakan pengangguran. Mengingat segmen SKT justru menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Noken Anyaman Khas Mama-Mama Papua Tampil di Google Doodle Hari Ini

 "Jadi memang masalah pengangguran harus menjadi bahan perimbangan utama bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Jadi usaha sekarang yang masih bisa menampung, harus dipertahankan untuk tidak menambah PHK. Kalau cukai naik, dampaknya nanti ada PHK," ucapnya seperti dikutip Antara, Jumat, 4 Desember 2020.

Sebagai seorang pengamat, Payaman menyarankan pemerintah tidak menaikkan cukai SKT, atau menetapkan kenaikan cukai nol persen di segmen tersebut.

Upaya tersebut dirasa mampu menangulangi bertambahnya pengangguran, di tengah pandemi Covid-19.

"Cukai SKT tidak usah dinaikkan, sehingga pekerja yang masih bertahan tidak harus kehilangan pekerjaan, bahkan kalau bisa penyerapapan SKT harus didorong," kata Payaman.

Baca Juga: Vaksin dan Vaksinasi: Solusi Melawan Petaka Corona Menuju Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit!

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah