Diduga Tipu Jamaah Umrah, Dua Pengusaha Ditangkap Polda Aceh

- 4 Desember 2020, 19:59 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. * /ANTARA
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. * /ANTARA /

PORTALMALUKU.COM — Dua orang pengusaha tur dan biro perjalanan diduga menipu jamaah umrah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah menangkap dua orang tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh. 

“Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut,” ujar Kombes Pol Ery Apriyono.

Kerugian yang di alami jamaah umrah akibat perbuatan kedua pengusaha itu, kata Apriyono, lebih dari 1,4 miliar.

Baca Juga: Kemendikbud Minta Hapus Tiga 'Dosa Besar' di Kampus, Ini Alasannya

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Lewat Petunjuk Sendal

Asal perusahan kedua pengusaha itu, menurut Apriyono, AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

“Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah,” tutur Apriyono.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan terungkapnya dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Dalam Doa -- Souqy Band

Baca Juga: Terkait Dalang Seruan Azan Jihad, Polisi: Ini jadi Perhatian Khusus Polda Jabar

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya,” kata Apriyono.

Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Hanya Rindu -- Andmesh Kamaleng

Baca Juga: Jalan Utama Bandung-Garut Tertutup Longsor

“Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya,”ujar Apriyono.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah