PORTALMALUKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka, pada Minggu 6 Desember 2020.
Mensos Juliari P. Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Mensos Juliari terjerat kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 dari Kementerian Sosial RI tahun 2020. Semua berawal dari operas tangkap tangan (OTT) pejabat kemensos beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hasil OTT Mensos, KPK Amankan 7 Koper Uang
Baca Juga: Kalah Lagi, Kali ini Barcelona Takluk Dari Tim Promosi Cadiz
Berikut kami ulas 7 fakta korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Mensos Juliari bersama beberapa pejabat Kemensos RI sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "7 Fakta Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Mensos Juliari P Batubara dan Anak Buahnya."
1. Berawal dari Penangkapan Pejabat Kemensos
KPK melakukan OTT dan berhasil menangkap salah satu pejabat eselon III di lingkungan Kemensos RI pada Sabtu 5 Desember 2020 dini hari.
Mensos Juliari membenarkan kabar tersebut dan memantau perkembangan kasusnya dari jauh karena sedang tidak berada di Jakarta.
2. Mensos Juliari Irit Bicara saat Tanggapi Kasus Anak Buahnya
Usai anak buahnya di-OTT, Mensos Juliari tak banyak bereaksi. Ia mengaku menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri, KPK : Diduga Terima Suap Rp17 Miliar
3. Korupsi Berkaitan dengan Vendor PBJ
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, korupsi yang dilakukan oleh pejabat kemensos terkait dengan hadiah dari vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 itu mendapat sejumlah bingkisan dari vendor-vendor program tersebut.
4. Sehari Berselang, Mensos Jadi Tersangka
Setelah penyidikan berlangsung selama sehari penuh, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka termasuk Mensos Juliari.
Juliari menjadi penerima suap bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sementara itu, tersangka penyuap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Pidato Empati Kemerdekaan Papua di Forum Kongres GMKI, Pengurus: Itu tak Benar
5. Diduga Terima Rp17 Miliar
Total uang yang diterima oleh Mensos beserta anak buahnya diduga mencapai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako selama pandemi Covid-19.
Periode pertama diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari diduga mendapatkan sekitar Rp8,2 miliar dari uang tersebut. Periode kedua diterima fee sebesar Rp8,8 miliar.
Pengadaan paket sembako di Kemensos RI sendiri memiliki anggaran sekitar Rp5,9 triliun untuk 272 kontrak pengadaan dalam dua periode.
6. Baru Diamankan Rp14,5 Miliar dari OTT Anak Buah Juliari
KPK baru bisa mengamankan uang sebanyak Rp14,5 miliar saat menggelar OTT terhadap pejabat Kemensos.
Pejabat itu menerima sekitar Rp11,9 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, 171.085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Uang-uang suap tersebut terpisah ke dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan beberapa amplop kecil.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Juventus Tekuk Torino 2-1, Juve Tempati Posisi Kedua Klasemen Sementara
7. Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke Gedung KPK
Tanpa banyak drama, Mensos Juliari datang ke Gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 02.45 WIB dini hari.
Juliari yang mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker segera didampingi sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Saat ditanya awak media, Juliari hanya melambaikan tangan dan naik ke tangga Gedung KPK.***