KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 02:30 WIB
Menteri Sosial RI Juliari Barubara.
Menteri Sosial RI Juliari Barubara. /Antara/

PORTALMALUKU.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19. Juliari diduga terima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penyaluran bansos paket sembako di Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu dinihari, dikutip Antara.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Kematian Pasien Corona di Iran Tembus 50.000 Jiwa, Positif 1 Juta Kasus

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester City Menang Telak Atas Fulham 2-0, The Citizenss Terobos 4 Besar

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x