Sejarah Baru, Tidak Cukup 2 Pekan, 2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka KPK

- 6 Desember 2020, 11:00 WIB
2 Menteri Jokowi Diciduk KPK, Denny Siregar: Sekarang PDIP Cemberut, Gerindra Ketawa Lebar
2 Menteri Jokowi Diciduk KPK, Denny Siregar: Sekarang PDIP Cemberut, Gerindra Ketawa Lebar /Juliari Batubara sumber: Antara Foto, Edhy Prabowo sumber: Tagar id



PORTALMALUKU.COM -- Sempat menimbulkan polemik saat baru menjabat, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mulai menunjukkan tajinya.

Firli Bahuri mencatatkan sejarah baru bagi KPK setelah menetapkan dua menteri Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin sebagai tersangka.

Pasaonya, Firli Bahuri hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk menetapkan dua menteri kabinet Indonesia Maju sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: BTS Raih Enam Penghargaan di Ajang MMA 2020

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Berikut 7 Fakta Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Pertama Kali dalam Sejarah, Hanya Waktu 12 Hari 2 Menteri Jadi Tersangka KPK" berikut dua menteri tersebut.

1. Menteri KKP Edhy Prabowo

Pada Rabu, 25 November 2020 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowoditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobsteratau benur.

Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Edhy terkena operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu, 25 November 2020 dini hari saat baru saja mendarat dari Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta.

Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang yakni Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.

KPK menduga Edhy Prabowo menerima total Rp9,8 miliar dan 100.000 dolar AS dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hasil OTT Mensos, KPK Amankan 7 Koper Uang

Baca Juga: Kalah Lagi, Kali ini Barcelona Takluk Dari Tim Promosi Cadiz

2. Menteri Sosial Juliari Batubara

Sementara, Mensos Juliari ditetapkan tersangka oleh KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 setelah terjerat kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri, KPK : Diduga Terima Suap Rp17 Miliar

Baca Juga: Pidato Empati Kemerdekaan Papua di Forum Kongres GMKI, Pengurus: Itu tak Benar

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah