Karena Korupsi, Dua Menteri Jokowi Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 17:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 /Hafidz Mubarak A/Antara Foto


PORTALMALUKU.COM -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara kini dalam ancaman hukuman mati.

Ke dua menteri kabinet Indonesia Maju Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin terancam hukuman mati setelah didugaan melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana Covid-19.

Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 6 Desember 2020, atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal : Prediksi dan Link Live Streaming Mola TV

KPK menduga Mensos Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Sedangkan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah atas dugaan menerima suap terkait urusan ekspor benih lobster atau benur pada 25 November 2020 lalu.

Edhy terkena operasi tangkap tangan OTT KPK pada Rabu, 25 November 2020 dini hari saat baru saja mendarat dari Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mengulas ke belakang, sejak Maret 2020 lalu KPK sendiri pernah mengingatkan ancamanhukuman jika seorang pejabat negara melakukan korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19 ini.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel " Mensos Juliari Jadi Tersangka, KPK Pernah Ingatkan Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Saat Pandemi" Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengatakan bahwa melakukan tindak pidana korupsi saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Pelatih Liverpool Sebut Chelsea Tim Favorit

Menurut Firli, melakukan korupsi terlebih di masa pandemi menunjukkan tidak adanya rasa empati kepada bangsa.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Meski Indonesia tengah dilanda Covid-19, Firli menyebut bahwa anggota KPK yang bertugas di bidang penindakan tetap menjalan kewajibannya seperti biasa.

Baca Juga: Berikut 4 Buah yang Aman Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Lambung

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," sambungnya.

Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan proses evaluasi secara berkala.

"Evaluasi itu dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan perkedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula dijadwalkan 20 Maret 2020 memang belum dilakukan karena mempertimbangkan situasi terkini wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan akibat wabah Covid-19 tadi," tambahnya.

Sementara itu, pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan sebagai berikut.

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Segera Tayang, Berikut Link Live Streaming MAMA 2020 Hari Ini, 6 Desember 2020 Pukul 16.00 WIB

2. Dalam hal tindak pidana korupsise bagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud adalah pemberatan bagi pelaku suap jika tindak pidana dilakukan ketika negara tengah dalam keadaan bahaya mengacu pada undang-undang yang berlaku saat terjadi bencanaalam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Seperti diberitakan tim Portalmaluku.com sebelumnya, penangkapan Juliari pun ditanggapi oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Minggu, 6 Desember 2020.

Jokowi juga mengatakan dirinya tak akan melindungi siapa pun yang terjerat kasus korupsi termasuk Juliari.

"Dan saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, dan profesional," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden mengatakan akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah