Kabar Gembira, 4 BLT Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Online

- 22 Desember 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi BLT dari Kemendikbud.
Ilustrasi BLT dari Kemendikbud. /Pixabay


PORTALMALUKU.COM -- Empat Bantuan Langsung Tunai (BLT) bakal terus disalurkan pemerintah hingga tahun depan.

Bantuan BLT disalurkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun 4 bantuan itu ialah BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM, dan BST dari Kemensos.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH Rp300 di Kemensos.go.id

Dalam RAPBN 2021, anggaran untuk bansos ke masyarakat sekitar Rp 419,31 triliun untuk menanggulangi dampak corona di masyarakat.

Berikut 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan, seperti dirangkum dari Berita DIY dalam artikel berjudul "Cek Cara Daftar Online, 4 BLT Diperpanjang di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja":

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Untuk pendaftaran BLT ini tak bisa melalui online, melainkan lewat bagian HR atau personalia masing-masing.

Baca Juga: Hanya Modal KTP, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima PKH Rp300 di Kemensos.go.id

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Ibu 22 Desember dari Tokoh Dunia yang Anda Bisa Bagikan di Media Sosial

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x