Terkait Rangkap Jabatan, Eks Jubir KPK Ingatkan Baiknya Undur Diri, Mensos?

- 24 Desember 2020, 15:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Istimewa /

PORTALMALUKU.COM - Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah mengingatkan para menteri dilarang undang-udang atas rangkap jabatan. 

Ungkapan tersebut yang disampaikan Febri sesuai pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, sementara dirinya merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Mensos.

Keberanian Tri Rismaharini untuk merangkap jabatan atas perizinan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: BMH Maluku Salurkan Paket Pendidikan dan Al-Qur'an di Dua Pesantren, Cek!

Untuk sementara Tri Rismaharini pulang pergi Jakarat dan Surabaya untuk menjalankan tugas.

Dikutip dari Potensibisnis pada Kamis, 24 Desember 2020 dengan judul 'Soal Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Bisa Dicek di UU ASN, Sebaiknya Undur Diri, Tri Risma?'.

Risma sapaan akrab Tri Rismaharini, juga berkata akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lainnya yang harus dia hadiri.

Baca Juga: Waduh, Semua BLT Kemensos akan Dihapus, Begini Skema Pengelolaan Bansos di Tangan Risma

“Mungkin karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya - red) untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'ndak apa-apa Bu Risma pulang pergi, ”kata Risma saat berpidato dalam agenda serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Menganggapi hal itu, Febri Diansyah memberikan ucapan selamat kepada menteri baru dan Wakil Menteri, atau pejabat lain yang mendapatkan amanah baru.

Di sisi lain, Febri juga mengingatkan, terkait Menteri dilarang Undang-udang atas rangkap jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji Guru Honorer di Maluku Naik

“Jangan lupa, dilarang UU rangkap jabatan sbg: 1. Pejabat Negara lain; 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara / swasta; 3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN / APBD. ” Cuit akun Twitter @febridiansyah dikutip PotensiBisnis.com pada Kamis, 24 Desember 2020.

“Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini .. Semoga ga kelupaan baca aturan ini. Ada jg sih disebut di UU lain, ”sambungnya.

Febri pun menyarankan sebaiknya tidak sebaiknya dari posisi lama atau diberhentikan. Terlebih lagi yang sedang memgang amanah Pejabat Negara, Kepala Daerah.

Baca Juga: Jangan Sampai Lewat, Ini Jadwal Pencairan Dana PIP Kemendikbud Rp1 Juta Tahap 2 Tahan 2021

“Jadi, bapak ibu sebaiknya segera undur diri dr posisi lama atau diberhentikan. Termasuk yg sdg jd Pejabat Negara, Kepala Daerah, direksi / komisaris, atau jk pimpinan organisasi yg didanai APBN / APBD, ”cuitnya.

“Smg sudah dimitigasi, krn ada risiko kebijakan yang diambil cacat hukum,” sambung Febri.

Menurut Febri, ada dua hal yang tidak dikelola dengan baik, pertama; apsek hukum, kedua; aspek komunikasi publik.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku yang Diduga Otak di Balik Kaburnya 5 Tahanan Polsek Sukarami Palembang

“Aspek hukum (aturan ttg larangan rangkap jabatan dan posisi kepala daerah menurut beberapa aturan). Aspek komunikasi publik. Pernyataan beda2 dan berisiko bertentangan serta informasi yg tdk klir sjk awal dari narsum yg kuat, ”ujarnya.

Febri berharap hal itu dapat terselesaikan dengan baik, dan menjadi sebuah pembelajaran.

“Smg terselesaikan dg baik, terjelaskan dg terang dan yg terpenting, menjadi pembelajaran,” kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Resmi Dilantik: Nama Sekjen Muhammdiyah Tidak Ada di Daftar Wakil Menteri, Begini Ceritanya

Selain itu, pernah terjadi hal yang sama dalam peristiwa yang berbeda. Kala itu dalam agenda pengangkatan Menteri ESDM

“Sebelumnya hal2 sperti ini dlm peristiwa yang berbeda pernah trjadi saat pengangkatan Menteri ESDM,” ujarnya. *** (Pipin L Hakim / Potensibisnis).

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x