Cara Mudah Dapat Rp300 Ribu dari Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id

- 25 Desember 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /Pixabay/stevepb


PORTALMALUKU.COM -- Covid-19 di Indoneisa belum berakhir. Olehnya itu, pemerintah terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak melalui link dtks.kemensos.go.id.

Kemensos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data link dtks.kemensos.go.id.

Bagi Anda yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.

Baca Juga: Soal Varian Baru Virus Corona, Menristek : Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan

Olehnya itu, simak cara pendaftaran DTKS berikut, sebagaimana dikutip dari Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel "Cara Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300Ribu"


1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Natal: O Holy Night - Mariah Carey

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP atau NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: LAPORAN L'Equipe-Bild: PSG Pecat Thomas Tuchel, Ini Ahli Taktik Penggantinya

Proses Verifikasi dan Validasi

Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS, serta berhak mendapat BST BST Rp300.000.

Baca Juga: Hadiah Natal 2020 Thomas Tuchel:  Memenangkan Pertandingan dan Terima Surat Cinta Pemecatan PSG

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Jika ingin mengecek keterdaftaran secara langsung, dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Ambon Tania - Vicky Salamor

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda juga bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x