Segera Cair BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta, Cek Link eform.bri.co.id Sekarang!

- 3 Januari 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

PORTALMALUKU.COM — Mulai Januari 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) siap salurkan BLT UMKM atau BPUM. 

Seperti diketahui BLT UMKM telah masuk pada tahap ketiga di Januari ini.

Total pelaku penerima yang belum mendapatkan UMKM sebanyak 16 juta pelaku penerima.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Siap Dibagikan, Silakan Penuhi Kriteria Ini

Dikutip dari laman Mediapakuan dengan judul 'Cair Januari 2021! Buruan Login eform.bri.co.id, Klaim BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta dari Kemenkop’.

Penyaluran pada tahap satu dan dua di 2020 lalu, dana yang sudah disalurkan yaitu sekitar Rp28,82 triliun.

Nah, BLT Banpres UMKM tahap 3 Rp2,4 juta ini akan segera disalurkan di Januari 2021 ini.

Baca Juga: Siap Disalurkan Januari 2021: PKH, BLT, Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako

Maka jika ingin daftar sebagai calon penerima BPUM bisa melalui kantor lembaga pengusul.

Apa aja sih yang termasuk kantor lembaga pengusul itu?

Kantor lembaga usul itu diantaranya dinas yang bergelut di bidang Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang resmi disahkan oleh badan hukum.

Selain itu, kalian juga bisa melalui Kementerian ataupun lembaga dan Bank, serta perusahaan pembayaran yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bagi Guru Honorer, Ini Syarat P3K 2021 dan Cara Verval Ijazah, Segera!

Setelah mendaftar sebagai calon peserta BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta, bisa langsung cek namanya dengan cara ini:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Besok Gisel dan MYD Hadir di Polda Metro Jaya

Namun untuk mendapatkan BLT Banpres tahap Rp2,4 juta ini, kalian harus memenuhi persyaratan ini dulu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.(Holis Sindy Sauri/Mediapakuan).***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah