Sebelumnya, Gisel mengakui kalau video yang viral baru-baru ini direkam pada 2017 silam.
Video tersebut diambil di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Nobu pun mengaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika berhubungan dengan MYD.
Baca Juga: PBHI: UU Ciptaker Sangat Baik untuk Membuka Lapangan Kerja
Gara-gara pengakuan itu, Polda Metro Jaya menaikkan status Gisel dan MYD menjadi tersangka
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi dan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Kasus video syur ini membuat nama Gisel dan MYD sempat melambung di trending topic Twitter.***(Pikiran-Rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa).