Setelah Presiden menyampaikan Surpres Calon Kapolri, kata Puan, terhitung 20 hari ke depan, DPR akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR dalam memberikan persetujuan atas calon tunggal Kapolri, yakni Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Saksikan Jokowi Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19, Ini Link Live Streamingnya
Puan menjelaskan bahwa pemberian persetujuan melalui DPR RI sesuai dengan mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Kami lantas akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan. Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan,” ujarnya.
Proses itu, menurut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat dari Presiden diterima oleh DPR pada hari Rabu, 13 Januari 2021. ***