Utang Menumpuk, Kini Sriwijaya Air Diwajibkan Bayar Rp1,250 M pada Korban SJ-182

- 14 Januari 2021, 10:14 WIB
Petugas membawa kantung jenazah korban pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ-182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021. Polri Beberkan Daftar Korban yang Teridentifikasi Insiden Sriwijaya Air SJ-182
Petugas membawa kantung jenazah korban pesawat Sriwijaya Air PK-CLC nomor penerbangan SJ-182 yang jatuh di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021. Polri Beberkan Daftar Korban yang Teridentifikasi Insiden Sriwijaya Air SJ-182 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/.*/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


PORTALMALUKU.COM --  Usai media Amerika Serikat dan Inggris, giliran media Arab Saudi milik Raja Fahd membuat pelaporan mendalam menyorot kecelakaan pesawat Sriwijaya AirSJ 182.

Al Arabiya, media tersebut memulai tulisan dengan sejarah Sriwijaya Air pertama mengudara, dengan berbekal satu pesawat pada tahun 2003.

Dari bekal itu, Sriwijaya Air Indonesia berubah menjadi grup maskapai penerbangan nomor 3 di Indonesia.

Baca Juga: Tren Hijab 2021 dan Strategi Bisnis di Masa Pandemi Ala Ria Mareti

Usai menguliti kesuksesan maskapai itu, laporan 12 Januari 2021 tersebut juga menyoroti pembiayaan yang bersumber dari utang.

Armada Sriwijaya dan cabangnya NAM Air rata-rata berusia hampir 20 tahun - hampir tiga kali lebih tua dari grup Lion Air, menurut situs web Planespotters.net, dikutip oleh Al Arabiya.

Per 30 September 2020, Sriwijaya dan NAM berutang sekitar 63 juta dolar AS, dalam tagihan yang belum dibayar kepada GMF AeroAsia dan Garuda.

Status posisi keuangannya menjadi semakin tidak jelas sejak pandemi Covid-19. Demikian laporan yang belum mendapatkan konfirmasi dari manajemen Sriwijaya Air itu.

Baca Juga: Intip ! Spesifikasi Hp Xiomi 11 Yang Bakal Hadir Sebentar Lagi

Masalah utang belum selesai, kini maskapai penerbangan, Sriwijaya Air diwajibkan memberikan kompensasi ganti rugi senilai Rp1,25 miliar kepada penumpang korban kecelakaan pada 9 Januari 2021.

Korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.

Peraturan tersebut ditertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011, pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang."

Baca Juga: Pakar Asing Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Salah Arah, Ini Alasannya

Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena mengatakan pihak Sriwijaya Air akan bertanggungjawab atas hak ahli waris sesuai dengan aturan yang ada.

Dirinya menambahkan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182. Dia menyebut, hal tersebut menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

"Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ujar Jefferson.

Dikutip dari artikel Berita DIY berjudul "Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 M Kepada Korban Kecelakaan Pesawat" bila Sriwijaya Air tidak membayarkan kompensasi kepada keluarga korban, sanksi sudah menunggu pihakmaskapai. 

Sanksi merujuk pada pasal pasal 26 ayat 2a PM 77 tahun 2011. Disitu dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi  tidak dilakukan maskapai. 

Baca Juga: Uji Coba Tahap 2 Lancar, Korsel Optimis Luncurkan Anticovid-19 Hingga 2 Juta Dosis

"Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender," bunyi pasal 26 ayat 2b.

Ketika sanksi pada pasal 26 ayat 2 juga tidak di patuhi maskapai, maka Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya. Sanksi tersebut dijelaskan masih di pasal 26, dan pada ayat 3.

"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," bunyi pasal 26 ayat 3.

Baca Juga: UPDATE: Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 14 Januari, Segera Klaim Hadiahnya!

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan bahwa keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Al Arabiya Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah