PORTALMALUKU.COM -- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan pekan ini pihaknya akan memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan memiliki penyakit penyerta yaitu komorbid.
Menurut mereka, rekomendasi pemberian vaksinasi tersebut diberikan khusus untuk jenis vaksin Covid-19 Sinovac. Penentuan jenis vaksin itu, katanya, dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis.
"Vaksin Covid-19 (Sinovac) bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," kata PAPDI dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip PMJ News, Rabu, 7 Januari 2021.
Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Buah Tin dan Cara Konsumsinya
Baca Juga: Setelah Diperiksa Polisi, MYD Buka Suara Soal Kasus Video Syur dengan Gisel
Langkah medis PAPDI tersebut untuk merespon kabar bahwa orang orang dengan penyakit komorbid tidak layak mendapat vaksin Covid-19 Sinovac.
Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:
1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
2. Riwayat alergi obat.
3. Riwayat alergi makanan.