Wajib Tahu! Ini 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak Menerima Vaksin-19 Sinovac

- 7 Januari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY

PORTALMALUKU.COM -- Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyatakan pekan ini pihaknya akan memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan memiliki penyakit penyerta yaitu komorbid.

Menurut mereka, rekomendasi pemberian vaksinasi tersebut diberikan khusus untuk jenis vaksin Covid-19 Sinovac. Penentuan jenis vaksin itu, katanya, dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis.

"Vaksin Covid-19 (Sinovac) bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," kata PAPDI dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip PMJ News, Rabu, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Buah Tin dan Cara Konsumsinya

Baca Juga: Setelah Diperiksa Polisi, MYD Buka Suara Soal Kasus Video Syur dengan Gisel

Langkah medis PAPDI tersebut untuk merespon kabar bahwa orang orang dengan penyakit komorbid tidak layak mendapat vaksin Covid-19 Sinovac.

Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.

2. Riwayat alergi obat.

3. Riwayat alergi makanan.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x