Terkait Jumlah Vaksin, Menag: Jamaah Haji Harus Dapat

- 19 Januari 2021, 16:10 WIB
MENAG Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin (18/1/2021).
MENAG Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin (18/1/2021). /Dewan Perwakilan Rakyat/

Kedua, kata dia, jika belum divaksin maka akan semakin memakan waktu bagi jamaah setibanya di Saudi karena harus menjalani karantina yang memakan waktu, tempat dan biaya.

Ketiga, jika belum divaksin, maka jamaah harus melakukan tes usap PCR saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.

Baca Juga: INFO TERBARU! Ini Penjelasan Menaker soal Kejelasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp,2,4 Juta Tahun 2021

“Dan keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan ‘physical distancing’ di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi serta setibanya jamaah di Tanah Air,” tutur Yaqut.

Ia menunggu respons dari Menteri Kesehatan terkait permintaan vaksin bagi jamaah haji.

Menag mengatakan jika kuota haji normal maka vaksinasi perlu dilakukan kepada sekitar 257.540 orang.

Baca Juga: Pakar Telematika Tanggapi Video Viral Diduga Berisi Suara Minta Tolong saat Penyisiran Sriwijaya Air

Angka tersebut terbagi untuk 221 ribu jamaah haji reguler dan haji khusus, 4.200 petugas kloter dan petugas nonkloter, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi dan 18 ribu pembimbing haji pada 6 ribu KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.

“Termasuk juga 10.940 panitia dan pembimbing manasik pada 547 kab/kota seluruh Indonesia,” kata Yaqut.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x