Diburu 2 Tahun, Tim Tabur Kejati Maluku Ringkus Terpidana Korupsi Muhammad Tuasamu di Jakarta

- 7 Januari 2021, 19:24 WIB
Mantan Kadishut Kabupaten Buru Selatan, Ir. Muhammad Tuasamu yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara oleh MA RI dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 tertangkap tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku di kawasan Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru (Jakarta Pusat), Kamis, 7 Januari 2021.
Mantan Kadishut Kabupaten Buru Selatan, Ir. Muhammad Tuasamu yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara oleh MA RI dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 tertangkap tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku di kawasan Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru (Jakarta Pusat), Kamis, 7 Januari 2021. /FOTO ANTARA/Daniel Leonard

PORTALMALUKU.COM -- Terpidana kasus korupsi duit reboisasi Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Muhammad Tuasamu, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jakarta kemarin.

Bekas Kepala Dinas Kehutanan Buru Selatan itu ditangkap di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Penangkapan Muhammad Tuasamu berdasarkan putusan MA RI nomor 2480 K/PID.SUS/2017 tertanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi Kabupaten Bursel tahun anggaran 2010," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis, 7 Januari 2021 dikutip Antara.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Kakanwil Kemenag Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Buah Tin dan Cara Konsumsinya

Keputusan MA itu juga menyatakan terpidana dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, Tuasamu melarikan diri setelah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 2018 lalu. Status dia pun menjadi boronan Kejati Maluku hingga ditangkap kemarin di Jakarta.

"Muhammad Tuasamu melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018," ujar Sapulette.

Jaksa pun menitipkan Tuasamu di Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan. Dia rencananya dipindahkan ke Ambon hari ini, Kamis 7 Januari 2021 untuk ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buru, Provinsi Maluku.

Baca Juga: SEGERA LOGIN ke dtks.kemensos.go.id, Ada Bansos kepada Pemilik Kartu KIS Rp300 Ribu

Baca Juga: Wajib Tahu! Insentif Prakerja Cair Hari Ini, Simak Penjelasannya

Seperti diketahui, korupsi dana reboisasi dan pengkayaan itu dilakukan secara bersama oleh Tuasamu dan Janwar Risky Polanunu.

Riski adalah pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea (bendahara pengeluaran), dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV. Agoeng. Kasus korupsi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,13 miliar.

Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 2021,  tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang  berstatus buron, ditambah seorang lainnya yang menyerahkan diri ke Kejati Maluku.

"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa, namun masih tetap bersembunyi, diimbau menyerahkan diri secara sukarela. Karena cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," saran Sammy.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x