Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Begini Aturannya

- 24 Januari 2021, 18:59 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta  Anies Baswedan.
GUBERNUR DKI Jakarta  Anies Baswedan. /tangkapan laya instagram aniesbaswedan/

PORTALMALUKU.COM — Penyebaran Covid-19 di Indonesia hingga saat itu masih tetap ada. Dari sini di wilayah DKI Jakarta sangat mengkhawatirkannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali perpanjang pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB berlaku selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga: Larang Pengguna TikTok di Bawah Umur, Otoritas Italia Minta Harus Diblokir

Untuk pelayanan publik seperti mal atau pusat perbelanjaan diizinkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga pukul 20.00 WIB.

Selain tempat itu, waktunyangbsama juga diberikan untuk restoran dalam pelayanan makan di tempat (dine-in).

Di dalam peraturan Pemprov menjelaskan bahwa, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian Seputar Makan dan Minum, Lengkap Arab, Latin, dan Indonesia

Selanjutnya, pembatasan makan-minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka terkonfirmasi positif Covid-19 bagi warga di wilayah yang dipimpin Anies Baswedan itu.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x