2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan( Suami-Istri ) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Baca Juga: UPDATE: Indonesia Mencapai 1 Juta Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021
4. Penghasilan maksimum 8 Juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPH ) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.***(Iing Nuryasin/Mediapakuan).