Selain Bansos, Berikut Syarat Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pemerintah, Cek!

- 26 Januari 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ilustrasi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). /Foto: Kementerian PUPR/

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan( Suami-Istri ) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

Baca Juga: UPDATE: Indonesia Mencapai 1 Juta Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021

4. Penghasilan maksimum 8 Juta untuk rumah tapak dan susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPH ) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.***(Iing Nuryasin/Mediapakuan).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah