Antara P3K dan CPNS, Mana yang Paling Menguntungkan? Segera Cek!

- 27 Januari 2021, 19:23 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Cara Urus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba Plus Besaran Biayanya, Untuk Daftar CPNS 2021
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Cara Urus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba Plus Besaran Biayanya, Untuk Daftar CPNS 2021 /dok Diskominfoarpus Kota Cimahi/

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia berikut aturan penempatan guru yang berhasil lulus seleksi P3K 2021.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya

Baca Juga: Setelah Cetak 1 Gol, Ibrahimovic Dibekali Kartu Merah

2. Bagi peserta-peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus pasing grade di ujian pertama dan kedua, dipersiapkan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan ranking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya

4. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta-peserta yang lulus passing grade dan tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali

Baca Juga: Listyo Sigit Resmi Dilantik, Idham Azis: Hari Ini Harus Lebih Baik dari Hari Kemarin

5. Setelah perangkingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan

6. Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya

Itulah aturan penempatan guru yang lulus seleksi P3K 2021.***(Mediapakuan/Wati Hoerudin).

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x