Sultan di NTB Jatuh Miskin, Miliaran Rupiah di Rekening Ludes Disita Polisi

- 16 Februari 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi Narapidana / PIXABAY
Ilustrasi Narapidana / PIXABAY /


PORTALMALUKU.COM -- Nasip sial menimpa MR alias Sultan, terduga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Bagaimana tidak, bisnis haram yang sudah membawanya menjadi miliader, kini telah ludes disita polisi.

Nilai transaksi di rekening MR alias Sultan pun tidak main-main. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perbankan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs PSG Malam Ini, Les Parisiens Tanpa Diperkuat Neymar

"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankan itu ada sekitar miliaran rupiah," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dilansir dari Antara, Selasa, 16 Februari 2021.

Tidak puas hanya menyelidiki perputaran uang di rekening Rauf, aparat kepolisian kini sedang memilah transaksi yang ada kaitannya dengan haram Sultan.

"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kami sita," ujarnya.

Dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba Sultan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan sejumlah aset pribadinya.

Baca Juga: Bocoran Harga Hyundai Palisade, Termurah Rp777 Juta

"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kita blokir semua," ucap dia.

Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.

Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Spoiler Ikatan Cinta 16 Februari 2021, Gara-gara Duit 1 M, Mateo Khianati Elsa

Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sultan alias MR dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu seberat 0,27 gram.

Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan. Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah