PORTALMALUKU.COM -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Saiful Sahri mengatakan pihaknya menemukan dua paket diduga narkoba jenis sabu di tempat penitipan barang bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kejadiannya kemarin, Kamis, 14 Januari 2021. Barang diduga sabu sebanyak dua paket itu dibawa oleh orang tak dikenal (OTK) saat jam layanan penitipan barang kepada WBP. Pelaku mengemasnya dalam botol shampo yang dimasukkan dalam kantong plastik," kata Saiful di Ambon dikutip Antara, Jumat, 15 Januari 2021.
Menurut penjelasan Saiful, saat layanan penitipan barang atau makanan bagi warga binaan dibuka pukul 09.00-13.00 WIT, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon mencurigai barang titipan yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FT. Setelah digeledah, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam botol shampo.
Baca Juga: BOCORAN SPOILER ONE PIECE CHAPTER 1001: Jurus Baru Zoro Berhasil Bungkam Big Mom
Baca Juga: UPDATE: Kode Redeem Free Fire Terbaru 13 Januari, Kode Valid dari Gerana
Setelah menerima laporan, Kalapas Saiful langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diselidiki.
"Kami sudah menyerahkan barang bukti itu kepada pihak penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon untuk ditindaklanjuti. Kami juga sudah memeriksa FT yang diduga pemilik barang tersebut tetapi yang bersangkutan membantah barang itu miliknya," katanya.
Saiful mengakui layanan titipan barang atau makanan bukan kunjungan, sehingga usai menitipkan barang semua keluarga yang datang titip barang langsung pulang.
Baca Juga: Berikut Tata Cara dan 8 Rukun Shalat Ghaib
Baca Juga: UPDATE Gempa Majene : 3 Meninggal Dunia, 24 Luka - Luka dan 2000 Orang Mengungsi
Pihaknya juga sudah meminta agar polisi memeriksa FT, warga binaan yang bukan ditahan dalam kasus Narkoba.
"Walaupun dia (FT) membantah bukan miliknya, tetap kami serahkan masalah ini ke Polres untuk mengusutnya," tutur Saiful.***