Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Jalani Pemeriksaan Penyidik

- 8 Februari 2021, 11:49 WIB
Ridho Rhoma putra Raja Dangdut Rhoma Irama.
Ridho Rhoma putra Raja Dangdut Rhoma Irama. /Instagram.com/@ridho_rhoma



PORTALMALUKU.COM —  Ridho Roma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalagunaan narkoba, pada Kamis, 4 Februari 2021. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

"Masih jalani pemeriksaan sama penyidik. Itu aja dulu, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap anak pedangdut bernama lengkap Muhammad Ridho Rhoma berinisial 'MR' tersebut.

Yusri menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru Senin 8 Februari 2021, Dapatkan Hadiah Menarik dari Garena

Baca Juga: BNNP Kalsel Tangkap Bekas TNI  Bersama Rekannya Bawa Sabu 5 Kilogram

"MR (tes urine) positif amphetamine, ya. Amfetamina, itu kan ekstasi, kan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Ridho pernah berurusan dengan kasus serupa (narkotika) dan diringkus pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Dia pun dinyatakan bebas pada Rabu, 8 Januari 2019 lalu. Ridho sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.

Baca Juga: Bansos Tunai (BST) Kemensos Cair Februari 2021, Segera Cek Pakai NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Liverpool vs Man City: Guardiola Bangga Bisa Patahkan Rekor Buruknya di Anfield usai 18 Tahun Berjuang

Sementara itu, pihak Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut usai upaya kasasi dalam kasus tersebut telah dibatalkan.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah