Tanggapi Kaitan Revisi UU Pemilu Atas Kemenanagan Gibran, Mensesneg Sebut Itu Tidak Benar

- 16 Februari 2021, 20:38 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada /Foto: BPMI Setpres/Lukas/

PORTALMALUKU.COM — Revisi Undang-undang Pemilu 2020 lalu, hingga saat ini masih diperbincangkan, pasalnya ada kaitannya dengan kemenangan Gibran Rakabuming Raka.

Dipermasalahkan, katanya pemerintah ingin membantu karir politik Gibran, untuk menduduki jabatan Wali Kota Solo.

Hal itu dikaitkan karena Gibran, merupakan putra dari Kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: KPK Ancam Pidana Jika Hilangkan Dokumen Kasus Bansos Covid-19, Karyoto: Ada Pasal...

Menaggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, sebut revisi UU tersebut bukan karena ingin memuluskan karir politik Gibran.

“Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali,” ujar Pratikno, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Februari 2021.

Pemerintah diketahui menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Jelang Barcelona vs PSG : Mengulas Kembali Sepak Terjang Kedua Tim di Musim 2020

Hal itu, sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x