Tanggapi Kaitan Revisi UU Pemilu Atas Kemenanagan Gibran, Mensesneg Sebut Itu Tidak Benar

- 16 Februari 2021, 20:38 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan keterangan terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada /Foto: BPMI Setpres/Lukas/

Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.

Baca Juga: Ambisi Mauricio Raih Trofi Liga Champions, PSG Siap Kalahkan Barcelona Tanpa Neymar

Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2024.

“Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya,” tutur Pratikno.

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri : Segera Selesaikan

“Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga,” kata Pratikno.

Ia meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

“Justru kita ingin kembalikan bahwa Undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?” ujar Pratikno.

Baca Juga: Sultan di NTB Jatuh Miskin, Miliaran Rupiah di Rekening Ludes Disita Polisi

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah