PORTALMALUKU.COM — Propam Polda Jabar mengamankan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanto, atas kasus narkoba bersama 11 anggotanya.
Kasus tersebut menjadi sorotan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan tindakan keras akan ia berikan dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Seorang Demonstran Perempuan Antikudeta di Myanmar Tewas Tertembak di Bagian Otak
Baca Juga: J-Hope Donasi Rp1,9 Miliar ke Anak Tuli dan Tuna Netra di Hari Ulang Tahunnya
“Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi. Kita tindak tegas,” ujar Listyo dilansir dari PMJ News, Sabtu, 20 Februari 2021.
Listyo menegaskan para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana.
“Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada,” tutur Listyo.
Baca Juga: PM Malaysia Akan Berlakukan Tes Covid-19 Melalui Air Liur Tenggorokan
Baca Juga: Puluhan Paus Mati dan Terdampar di Pantai Madura
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa instruksi dari Kapolri anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.
“Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri, menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan,” kata Listyo.***